Medan, tvOnenews.com - Tiga kurir ganja seberat 135 kg, yakni Supriadi, Wildan alias Wily, dan Arwanda Anggara dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," kata Jaksa, Randi H Tambunan di ruang sidang Cakra 3 PN Medan.
JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Usai nota tuntutan, Majelis Hakim diketuai Fahreen menunda peraidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal pada 26 Mei 2023. Saat itu, Wildan bertemu dengan Ali (dalam penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Load more