GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tinggi Terima Permohonan Banding Terdakwa Lina Mukherjee Kasus Makan Kriuk Kulit Babi

Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingk
Kamis, 2 November 2023 - 14:23 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan kontenMakan Kriuk Kulit Babi”. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding yang diketuai Sohe SH MH, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai amar terhadap penetapan barang bukti.

Akan tetapi vonis terhadap terdakwa Lina Mukherjee tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Menyatakan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan Majelis Hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 buah sim card Indosat dengan nomor HP 085691200801, dirampas untuk dimusnahkan, 1 buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com, dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Romi Siantara SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun. Selain itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip 9 Laga Final 3 Tim Terbaik di Klasemen Super League, Persib Tersenggol Dikit Persija Bisa Tersingkir Perebutan Juara

Intip 9 Laga Final 3 Tim Terbaik di Klasemen Super League, Persib Tersenggol Dikit Persija Bisa Tersingkir Perebutan Juara

Setelah jeda libur lebaran dan FIFA Matchday edisi Maret 2026, Super League akan kembali menggelar kompetisi di pekan ke-26. Sembilan pertandingan tersisa pun menjadi layaknya final bagi tiga klub ini. 
Baru Juga Satu Race, Tapi Rekor-rekor Ini Pecah di MotoGP 2026! Dari Ducati Hingga Marco Bezzecchi yang Catatkan...

Baru Juga Satu Race, Tapi Rekor-rekor Ini Pecah di MotoGP 2026! Dari Ducati Hingga Marco Bezzecchi yang Catatkan...

Gelaran MotoGP 2026 langsung menghadirkan sejumlah kejutan sejak seri pembuka di Buriram, Thailand yang berlangsung pada tanggal 27 Februari sampai 1 Maret lalu
Skandal Naturalisasi Mantan Lawan Megawati Hangestri Terbongkar: Palsukan Dokumen, Nasib Atlet Kini Terkatung-katung

Skandal Naturalisasi Mantan Lawan Megawati Hangestri Terbongkar: Palsukan Dokumen, Nasib Atlet Kini Terkatung-katung

Mantan lawan Megawati Hangestri kembali terseret dalam kasus skandal naturalisasi, usai pihak federasi dikabarkan telah melakukan pemalsuan dokumen.
Jadwal Final Four Liga Voli Thailand, Sabtu 21 Maret: Ada Big Match Nakhon Ratchasima vs Diamond Food VC, Doni Haryono Hadapi Rivan Nurmulki

Jadwal Final Four Liga Voli Thailand, Sabtu 21 Maret: Ada Big Match Nakhon Ratchasima vs Diamond Food VC, Doni Haryono Hadapi Rivan Nurmulki

Jadwal final four Liga Voli Thailand 2025-2026, di mana dua pemain Timnas Voli Indonesia yakni Doni Haryono dan Rivan Nurmulki akan saling berhadapan di big match Nakhon Ratchasima vs Diamond Food VC.
John Herdman Gaet Eks Anak Buah Patrick Kluivert Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Gaet Eks Anak Buah Patrick Kluivert Jelang FIFA Series 2026

Promosi Damian van Rensburg di Timnas Indonesia jadi sinyal kuat era John Herdman. Eks staf Patrick Kluivert kini pegang peran kunci.
Pesan Lebaran Kemkomdigi: Jadikan Ruang Digital Sejuk dan Sebersih Hati di Hari Kemenangan

Pesan Lebaran Kemkomdigi: Jadikan Ruang Digital Sejuk dan Sebersih Hati di Hari Kemenangan

Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi menyuarakan pentingnya menjaga kedamaian di dunia maya serta mempererat silaturahmi dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1447 H.

Trending

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria tak habis pikir melihat situasi yang kini menimpa internal tim nasional mereka jelang hadapi lawan mereka, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026.
Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Ketika diwawancarai media Bulgaria, Ivan Kolev malah membongkar bagaimana kekurangan Timnas Indonesia di era kepelatihannya dalam periode 2001-2003 dan 2007.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT