ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Lina Mukherjee saat sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Pengadilan Tinggi Terima Permohonan Banding Terdakwa Lina Mukherjee Kasus Makan Kriuk Kulit Babi

Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingk
Kamis, 2 November 2023 - 14:23 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan kontenMakan Kriuk Kulit Babi”. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding yang diketuai Sohe SH MH, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai amar terhadap penetapan barang bukti.

Akan tetapi vonis terhadap terdakwa Lina Mukherjee tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Menyatakan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan Majelis Hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 buah sim card Indosat dengan nomor HP 085691200801, dirampas untuk dimusnahkan, 1 buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com, dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Romi Siantara SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun. Selain itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 19 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 19 Juni 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (19/6/2025).
Bocor! Timnas Futsal Indonesia Siap Turun di FIFA Matchday September

Bocor! Timnas Futsal Indonesia Siap Turun di FIFA Matchday September

Federasi Futsal Indonesia (FFI) menegaskan fokus utama saat ini adalah menyelesaikan Liga Futsal Profesional yang telah memasuki pekan-pekan terakhir musim reguler.
Mengerikan, Detik-detik Warga Temukan Potongan Kepala dan Tangan Korban Mutilasi di Padang Pariaman

Mengerikan, Detik-detik Warga Temukan Potongan Kepala dan Tangan Korban Mutilasi di Padang Pariaman

Warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman geger dengan adanya kasus mutilasi dengan potongan jasad yang ditemukan secara terpisah pada sejumlah lokasi.
Liga Inggris Bakal Kacau? Jadwal Musim Depan Terancam Berubah Sewaktu-waktu Gegara Ini

Liga Inggris Bakal Kacau? Jadwal Musim Depan Terancam Berubah Sewaktu-waktu Gegara Ini

Operator Liga Inggris memperingatkan para penggemar bahwa jadwal pertandingan Liga Inggris musim 2025–2026 berpotensi berubah dalam waktu relatif singkat.
Dulu Diragukan karena Sakit Paru-paru, Kini Jay Idzes Justru Jadi Pemain Timnas Indonesia dengan Nilai Tertinggi!

Dulu Diragukan karena Sakit Paru-paru, Kini Jay Idzes Justru Jadi Pemain Timnas Indonesia dengan Nilai Tertinggi!

Sempat diragukan karena sakit paru-paru, Jay Idzes kini jadi pemain Timnas Indonesia dengan nilai pasar tertinggi lampaui Mees Hilgers. Seperti apa?
Penyerang Asal Brasil Ini Resmi Bertahan, Persijap Kirim Sinyal Bahaya di Liga 1 Indonesia

Penyerang Asal Brasil Ini Resmi Bertahan, Persijap Kirim Sinyal Bahaya di Liga 1 Indonesia

Klub promosi Liga 1, Persijap Jepara, resmi memperpanjang kontrak penyerang asal Brasil, Rosalvo Candido Rosa Junior, untuk menghadapi kompetisi musim 2025/2026

Trending

Mengerikan, Detik-detik Warga Temukan Potongan Kepala dan Tangan Korban Mutilasi di Padang Pariaman

Mengerikan, Detik-detik Warga Temukan Potongan Kepala dan Tangan Korban Mutilasi di Padang Pariaman

Warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman geger dengan adanya kasus mutilasi dengan potongan jasad yang ditemukan secara terpisah pada sejumlah lokasi.
Bocor! Timnas Futsal Indonesia Siap Turun di FIFA Matchday September

Bocor! Timnas Futsal Indonesia Siap Turun di FIFA Matchday September

Federasi Futsal Indonesia (FFI) menegaskan fokus utama saat ini adalah menyelesaikan Liga Futsal Profesional yang telah memasuki pekan-pekan terakhir musim reguler.
Terpopuler Timnas Indonesia: Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah, Pelatih Malaysia Syok Berat, AFC Tunjuk Indonesia Jadi Tuan Rumah Round 4?

Terpopuler Timnas Indonesia: Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah, Pelatih Malaysia Syok Berat, AFC Tunjuk Indonesia Jadi Tuan Rumah Round 4?

Sejumlah isu masih mengiringi perjalanan Timnas Indonesia yang akan berlaga di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026. Berikut tiga berita terpopuler terkait Timnas Indonesia.
Tak Terbendung Lakukan Naturalisasi Pemain, Pelatih Malaysia Syok Berat Harimau Malaya Bakal Melampaui Timnas Indonesia

Tak Terbendung Lakukan Naturalisasi Pemain, Pelatih Malaysia Syok Berat Harimau Malaya Bakal Melampaui Timnas Indonesia

Pelatih Malaysia, Peter Cklamovski, mengaku terkejut melihat perkembangan Federasi Sepak Bola Malaysia yang mengklaim memiliki 37 pemain naturalisasi baru asal Argentina.
Struick dan Thom Haye Segera Gabung Klub Liga 1, Rahmad Darmawan Blak-blakan Sindir Pemain Timnas Indonesia: Kalau Cuma Cadangan...

Struick dan Thom Haye Segera Gabung Klub Liga 1, Rahmad Darmawan Blak-blakan Sindir Pemain Timnas Indonesia: Kalau Cuma Cadangan...

Mantan Pelatih Timnas Indonesia U-23, Rahmad Darmawan, blak-blakan menyinggung sejumlah pemain skuad Garuda yang bermain di luar negeri sebagai pemain cadangan.
Bak Bumi dan Langit, Segini Perbandingan Harta Kekayaan Ahmad Dhani dan Irwan Musry, Nilainya Bikin Geleng-geleng

Bak Bumi dan Langit, Segini Perbandingan Harta Kekayaan Ahmad Dhani dan Irwan Musry, Nilainya Bikin Geleng-geleng

Ahmad Dhani Beberkan harta Rp190 Miliar, Irwan Mussry lebih fantastis? Ini perbandingannya di tengah momen pernikahan Al Ghazali dan Alyssa. Nilainya bahkan sampai
Selamat Berbahagia, 4 Shio Paling Hoki pada 19 Juni 2025: Proyek Lama Shio Kelinci akan …

Selamat Berbahagia, 4 Shio Paling Hoki pada 19 Juni 2025: Proyek Lama Shio Kelinci akan …

Ramalan shio besok, 19 Juni 2025: 4 shio diprediksi paling hoki dalam keuangan dan asmara! Simak juga ramalan 8 shio lainnya agar tetap waspada dan fokus.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT