Sementara itu Supendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan Lina Mukherjee mengajukan upaya banding. Namun demikian, Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.
"Bunyi amar putusannya seperti itu tetapi divonis 2 tahun. Tetapi saat proses banding bukan saya penasihat hukum Lina Mukherjee," pungkasnya. (peb/wna)
Load more