"Dari penyelidikan awal oleh petugas tidak ditemui adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan dari keterangan yang diperoleh dari suaminya, korban berubah perilaku dan sering melamun setelah pindah tugas,” ungkapnya lagi.
Pantauan di lokasi, usai proses identifikasi, jasad korban kemudian dibawa oleh petugas menuju RSUD dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar untuk dilakukan visum. Pihak keluarga kemudian menolak jasad korban untuk diautopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Usai proses visum luar, selanjutnya petugas kepolisian Polres Pematangsiantar menyerahkan jasad korban kepada pihak keluarga untuk dikebumikan, setelah pihak keluarga terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan agar jasad korban tidak diautopsi. (dsg/wna)
Load more