News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Curi Ikan di Perairan Indonesia, Baharkam Polri Tangkap Dua Kapal Nelayan Asing di Natuna

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali melakukan pengungkapan dan penindakan tindak pidana illegal fishing oleh dua kapal ikan berbendera Vietnam di wilay
Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:32 WIB
Dua kapal nelayan dan 37 ABK asing tiba di Pelabuhan Batuampar, Batam Rabu (25/10/2023) setelah ditangkap petugas Kapal Bisma 8001 milik Baharkam Polri di Natuna.
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali melakukan pengungkapan dan penindakan tindak pidana illegal fishing oleh dua kapal ikan berbendera Vietnam di wilayah perairan Natuna Utara oleh KP Bisma 8001.

Selain mengamankan dua kapal, petugas juga mengamankan 37 anak buah kapal dan dua orang nakhoda yang kini sudah jadi tersangka. Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol IW Supartha Yadnya, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi intelijen yang dikelola dan dianalisa oleh command center Korpolairud Baharkam Polri dan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah petugas kita mendapat informasi Kapal Patroli Bisma 8001 melaksanakan patroli dan pengamanan wilayah perbatasan Indonesia di Perairan Natuna Utara, pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023, pada pukul 17.05, petugas kita mendeteksi dua kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan perikanan di wilayah perairan Natuna Utara,” kata Supartha, Rabu (25/10/23)di Pelabuhan Batuampar. Batam.

Kemudian, lanjut Suparta, KP. Bisma 8001 melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua kapal tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa kapal ikan tersebut bernama KG 95514 TS KG 94793 TS yang sedang melakukan penangkapan ikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kedua kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah yaitu SIPI dan SIUP di perairan Natuna Utara. selanjutnya kapal ikan berbendera Vietnam dikawal menuju ke Pelabuhan Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supartha.

Modus operandi para nelayan asing ini, sebut Supartha, selalu mengelabui petugas dengan cara mengganti bendera dan kode AIS Indonesia. Dari pengungkapan ini, petugas menyita dua unit kapal dan 37 ABK kapal berkewarganeraan vietnam, kemudian dua set jaring pear trawl, dengan muatan 650 kilogram ikan campuran.

“ Dua orang nakhoda dari dua kapal yang kita sita itu, kita jadikan sebagai pelaku tindak pidana ilegal fishing, bisa ditindak pidana Pasal 92 dan atau 97 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 uu ri no 45 th 2009 tentang perikanan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegas Supartha. (ahs/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT