BNNP Kepri Sita 8,8 Kilogram Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
- Tim tvOne/Alboin
Petugas mengamankan seorang laki-laki, JF (27), dan didapati satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berwarna ungu dan satu bungkus plastik berwarna coklat yang berisikan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotik jenis sabu seberat 917 gram.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan," kata dia.
Pada laporan selanjutnya petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim, bahwa terdapat barang bagasi yang mencurigakan saat di X-ray. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi koper tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang koper tersebut dan didapati diduga narkotika sabu sebanyak sepuluh bungkus dengan berat total 1.9 kilo gram.
"Kami melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan CCTV Bandara Hang Nadim dan pemilik tas diduga tersangka telah meninggalkan bandara Hang Nadim," ujarnya.
Untuk tiga tersangka yang ditahan atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ahs/wna)
Load more