Batam, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan ganja 18 gram dan sabu 8.8 kilogram terdiri dalam lima laporan kasus narkotika (LKN) dengan tiga tersangka yang telah ditahan.
"Barang bukti ini berasal dari lima laporan yang kami tangani dengan jumlah tersangka tiga orang yakni sabu hampir 9 kilogram kemudian ganja seberat 18 gram," ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Jumat (20/10).
Ia menyampaikan, dari lima laporan ada dua laporan merupakan limpahan, pertama dari jasa pengiriman J&T. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis ganja dari Jakarta menuju Batam melalui jasa ekspedisi J&T.
"Petugas J&T menyerahkan paket yang diduga ganja tersebut ke petugas BNNP Kepri.
Usai dilakukan pemeriksaan didapati paket tersebut berisi ganja seberat 28 gram, kita juga mendatangi alamat tapi tidak ada penerima,” ujarnya.
Bagitu juga laporan-laporan dari Lapas Tanjung Pinang, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II-a Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran Lapas Kelas II-a Tanjungpinang yang dicurigai sabu seberat bruto 23,62 gram.
Sementara tiga laporan yang ditangani BNNP Kepri yakni berawal petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah kawasan Nagoya Batam.
Setelah dilakukan penyelidikan di daerah kawasan Nagoya Batam, kemudian di depan Hotel Memory, Lubuk Baja, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial HR (37) dan AK (42). "Usai dilakukan penggeledahan terdapat satu bungkus plastik yang diduga narkotika sabu seberat 1 kilogram," sebutnya.
Selanjutnya, BNNP Kepri melakukan pengembangan di rumah tersangka HR yang berada di Ruli Tanjung Uma dan didapati lima bungkus plastik yang diduga sabu seberat bruto 5.2 kilogram. "Atas kejadian tersebut di atas, dua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Lalu pada laporan selanjutnya, BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika sabu di wilayah Nongsa. Petugas BNNP Kepri mencurigai satu orang laki-laki yang akan turun dari mobil Avanza Veloz warna putih yang berada di gapura Bumi Perkemahan Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Petugas mengamankan seorang laki-laki, JF (27), dan didapati satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berwarna ungu dan satu bungkus plastik berwarna coklat yang berisikan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotik jenis sabu seberat 917 gram.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan," kata dia.
Pada laporan selanjutnya petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim, bahwa terdapat barang bagasi yang mencurigakan saat di X-ray. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi koper tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang koper tersebut dan didapati diduga narkotika sabu sebanyak sepuluh bungkus dengan berat total 1.9 kilo gram.
"Kami melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan CCTV Bandara Hang Nadim dan pemilik tas diduga tersangka telah meninggalkan bandara Hang Nadim," ujarnya.
Untuk tiga tersangka yang ditahan atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ahs/wna)
Load more