Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.
"Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi," ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, selain para remaja yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang serta enam buah handphone.
"Atas perbuatannya tersangka, kita kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," jelasnya. (peb/nof)
Load more