Kasus tersebut melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang, khususnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus tersebut. (puj/nof)
Load more