"Per hari tersangka ini bisa mengumpulkan 50 ribu ekor dari nelayan," lanjutnya.
Tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 tahun 2009, Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Selanjutnya Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (rgo/wna)
Load more