Ronald juga menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua pelaksanaan restorative justice secara massal dilakukan. Sebelumnya, sebanyak 70 kasus serupa diselesaikan dengan metode restorative justice di wilayah Polsek Tanah Jawa.
Lebih lanjut, Ronald menyatakan bahwa tujuan dari metode ini adalah memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki perilaku mereka tanpa harus menjalani hukuman pidana. Namun, mereka tetap akan dikenai sanksi sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penerapan sanksi sosial termasuk membersihkan tempat ibadah, kantor pangulu, dan kantor PTPN sesuai dengan hukuman masing-masing para tersangka," tambah Ronald.
Polisi berpangkat Melati Dua ini berharap agar para tersangka dapat memperbaiki hubungan mereka dengan masyarakat, khususnya pihak perusahaan, dan memberikan himbauan serta larangan kepada warga agar lebih berhati-hati dalam menerima barang yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
"Dasar hukum pemberian restorative justice adalah Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," tutup Ronald.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa seluruh tersangka yang mengikuti restorative justice kali ini merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Simalungun, terutama wilayah hukum Polsek Bangun, pada tahun 2023.
(dsg/fna)
Load more