"Untuk pelaku yang belum di tangkap untuk segera menyerahkan diri, jika tidak kami tidak segan bertindak tegas", tegas Kombes Harryo Sugiharto.
Dari perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 365 khup tentang curas atau pasal 480 dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. (srl/haa)
Load more