News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural yang Hendak Dikirim ke Malaysia

TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural yang Hendak Dikirim ke Malaysia
Senin, 18 September 2023 - 06:33 WIB
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural yang Hendak Dikirim ke Malaysia
Sumber :
  • Tim tvOne / kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Tim gabungan Fleet One Quick Respond (F1QR) Lantamal IV Batam dan Lanal Bintan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 7 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal tujuan Malaysia.

Para PMI ilegal ini berhasil diamankan TNI AL di Pelabuhan rakyat Sungai Gentong, Tanjung Uban, pada Sabtu (17/9/2023). Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat, soal adanya kegiatan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.

"Lalu Tim F1QR Lantamal IV melaksanakan penyekatan di sekitar Karang Pasco Perairan pulau Bintan dan Tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan penyekatan di Perairan Tanjung Uban, yang diduga area tersebut berpotensi digunakan sebagai jalur perlintasannya," ujar Komandan Lanal Bintan, Letkol Laut (P) Gita Muharam.

Kala itu, Tim Lantamal IV melihat High Speed Craft mencurigakan, saat melintas dengan kecepatan tinggi menuju perbatasan Indonesia Malaysia. Kapal cepat tersebut juga membawa sejumlah penumpang, yang diduga PMI Ilegal.

Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan pengejaran, hingga kapal tersebut berbalik ke arah Sungai Gentong Tanjung Uban. Speed HSC itu kandas di Pelabuhan Rakyat Sungai Gentong.

"Tekong, para Anak Buah Kapal (ABK), dan para PMI non prosedural tersebut langsung berhamburan melarikan diri ke daratan. Tapi, 7 orang PMI berhasil kita amankan," ungkap Letkol Gita Muharam.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berisikan 14 orang, termasuk calon PMI yang direncanakan akan dikirim ke Malaysia melalui jalur gelap (tidak resmi). Para PMI yang diamankan itu, telah diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

"Sementara tekong, para ABK dan 7 orang PMI ilegal yang belum ditemukan lainnya hingga saat ini masih terus dalam pencarian," sebutnya.

Selain itu, Tim Gabungan Lantamal IV Batam dan Lanal Bintan berhasil mengamankan barang bukti berupa Speed boat tanpa nama berwarna hitam dengan mesin 200 PK (2 unit) merk Yamaha.

"Dalam dua bulan terakhir TNI AL telah berkali kali mengamankan dan menggagalkan pengiriman PMI non prosedural. Hal ini diperlukan sinergitas semua pihak dalam pengawasan terhadap praktek penyelundupan PMI, utamanya di daerah perbatasan," pungkasnya. (Ksh/Fhr)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT