“Saat diamankan dan dilakukan introgasi, ketiga pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahkan kepada penyidik mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa di rumah tersebut
"Ketiga pelaku yang merupakan anak dibawah umur juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Ardiansyah.
Kurun waktu sebulan terakhir kasus pencurian juga marak di sejumlah komplek perumahan kawasan Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung dan sebahagian nagari lainnya dalam wilayah hukum Polres Sijunjung. Diantaranya warga mengaku kehilangan barang elektronik, pakaian di jemuran, hingga hewan ternak/piaraan.
Sulitnya perekonomian, pengangguran marak, sementara biaya hidup terasa cukup tinggi, menjadi salah-satu faktor penyebab. Kemudian juga aksi kekerasan, perkelahian, kerap terjadi di berbagai tempat.
Kuat dugaan karena aktivitas tambang emas rakyat di tutup oleh pihak kepolisian makanya terjadi tingkat kriminalitas tinggi di Kabupaten Sijunjung. (bra/haa)
Load more