Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Saat menjual sabu di tepian Sungai Musi, Muharsun (47) warga asal Desa Ulak Tebrau, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dibekuk Aparat Kepolisian Unit Narkoba, Polres Musi Banyuasin, Sabtu (9/9/2023).
Tersangka dibekuk saat tengah menjual Sabu di pinggir Sungai Musi, sehingga membuat para penambang pasir yang berada di bantaran sungai resah.
Warga yang melihat tersangka membawa sabu sabu dan menawarkan kepada warga dan penambang pasir. Dari tangan tersangka Muharsun Polisi mengamankan 10 Paket sabu siao edar, yang disimpannya di dalam kaleng dengan berat 3.52 gram.
Kapokres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi'i melalui Kasat Narkoba AKP Heri mengatakan, menurut laporan warga, tersangka sering menjual dan menawarkan sabu kepada warga dan kepada penambang pasir.
"Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan warga yang resah atas ulahnya yang menjual dan mengedarkan sabu ditengah keramaian. Tersangka ini adalah seorang bandar narkoba Di Kawasan Kawasan Kecamatan Lawang Wetan" pungkas AKP Heri
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui bandar besar yang memasok sabu kepada tersangka. Akibat perbuatanya tersangka bandar sabu ini dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP dengan diancam hukuman 20 Tahun Penjara. (pka/fhr)
Load more