News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Keterlibatan Rapidin Simbolon dalam Kasus Korupsi Dana Covid-19, Ini Kata Kejati Sumut dan Direktur Pushpa Sumut

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19 ketika menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 masih menyimpan misteri.
Selasa, 29 Agustus 2023 - 07:08 WIB
Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu di luar Gedung Kejati Sumut.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk segera memproses dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19 ketika menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Hal terus menuai polemik dan tanda tanya masyarakat atas indikasi lamban sampai terjadi perbedaan pandangan hukum antara MA dan Kejatisu bahkan di Internal Kejatisu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19 ketika menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 masih menyimpan misteri. Hingga berbagai aksi demo desakan  dan tanggapan praktisi hukum ikut angkat bicara mengkritik keanehan hal ini.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis pun memberikan pandangan dan harapannya terkait adanya laporan pengaduan masyarakat terhadap Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon tersebut.

“Terkait putusan MA yang menyatakan adanya menikmati, maka Kejaksaan harus bertindak, karena kata menikmati itu kan berarti melakukan tindak pidana. Jadi jaksa jangan lagi bermain-main, apalagi kasus ini menyangkut dana Covid-19," tegas Muslim Muis kepada tvOnenews.com, Senin (28/8/2023).

Mantan Direktur LBH Medan ini juga menegaskan seharusnya Kejaksaan sudah bisa mendapatkan unsur-unsur tindak pidana terhadap pihak yang dinilai menikmati.

"Masak jaksa gak bisa mencari unsur-unsur tindak pidana terhadap yang bersangkutan. Kalau niat ingin menindaklanjuti, pasti dapat unsur tindak pidananya," katanya.

Ia lalu mengimbau agar kejaksaan khususnya Kejati Sumut agar berani menegakkan keadilan dan memproses hukum seseorang yang melakukan tindak pidana tanpa pilih kasih, agar kepercayaan publik terhadap kinerja dan netralitas pihak kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semakin meningkat.

“Namun, kalau nantinya jaksa malah bermain-main dengan kasus ini, apalagi menyangkut dana Covid-19, maka masyarakat bukan hanya tidak percaya lagi, tapi benci dengan kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa penggiat anti korupsi mulai dari aktivis, praktisi hukum hingga mahasiswa di Sumatera Utara, melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir.

Mereka melaporkan Ketua DPD PDIP Sumut itu berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir yang menyatakan Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Hal itu disampaikan majelis hakim MA yang diketuai Dr. H Eddy Army SH MH dilansir dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023.

Dalam pertimbangannya pada halaman 61 huruf a dan b, menyatakan bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00, terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan negara yang sangat kecil tersebut.

"Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00, seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat" isi salinan dalam putusan Mahkamah Agung itu.

Bahwa terdakwa Jabiat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020.

Kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.

"Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati," lanjut isi pertimbangan MA dalam putusan kasasi Jabiat Sagala.

Namun Kejatisu menyampaikan, mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan saat dikonfirmasi oleh tvOnenews.com.

Ditegaskan Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19.

"Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan Covid-19," kata Yos Tarigan dalam penjelasannya ketika dikonfirmasi.

Bahkan Menurutnya, sudah dilakukan penyidikan dan di persidangan juga diputus kemudian sudah inkrah. Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada ditemukan yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19.

“Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian," ujarnya.

Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Bidang Penkum Kejati Sumut, Lamira Sianturi. Ia mengatakan bahwa laporan pengaduan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyebutkan keterlibatan Rapidin Simbolon sedang dipelajari bidang Intelijen Kejati Sumut.

Hal itu disampaikannya ketika menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu di luar Gedung Kejati Sumut, pada Kamis (24/8/2023) siang.

“Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan dari mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat sedang dipelajari oleh bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” katanya.

Lamria pun membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejatisu tidak bekerja.

“Sebenarnya kami kerja, cuma kan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut),” cetusnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap Sumut untuk bebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terima kasih adik-adik sudah mengawal Sumut untuk bebas dari korupsi. Jadi, kami sudah cek surat (tuntutan) adik-adik saat ini masih dipelajari di bidang Intelijen Kejatisu. Harap bersabar,” ucap Lamria.

Dijelaskannya bahwa Kejatisu satu suara dengan para peserta aksi untuk kebebasan Sumut dari korupsi. “Tapi, yang pasti kami (Kejati Sumut) satu visi dan satu misi sama kalian (mahasiswa) untuk membebaskan Sumut dari korupsi,” jelasnya. (ysa/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT