News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Keterlibatan Rapidin Simbolon dalam Kasus Korupsi Dana Covid-19, Ini Kata Kejati Sumut dan Direktur Pushpa Sumut

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19 ketika menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 masih menyimpan misteri.
Selasa, 29 Agustus 2023 - 07:08 WIB
Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu di luar Gedung Kejati Sumut.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk segera memproses dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19 ketika menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Hal terus menuai polemik dan tanda tanya masyarakat atas indikasi lamban sampai terjadi perbedaan pandangan hukum antara MA dan Kejatisu bahkan di Internal Kejatisu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19 ketika menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 masih menyimpan misteri. Hingga berbagai aksi demo desakan  dan tanggapan praktisi hukum ikut angkat bicara mengkritik keanehan hal ini.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis pun memberikan pandangan dan harapannya terkait adanya laporan pengaduan masyarakat terhadap Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon tersebut.

“Terkait putusan MA yang menyatakan adanya menikmati, maka Kejaksaan harus bertindak, karena kata menikmati itu kan berarti melakukan tindak pidana. Jadi jaksa jangan lagi bermain-main, apalagi kasus ini menyangkut dana Covid-19," tegas Muslim Muis kepada tvOnenews.com, Senin (28/8/2023).

Mantan Direktur LBH Medan ini juga menegaskan seharusnya Kejaksaan sudah bisa mendapatkan unsur-unsur tindak pidana terhadap pihak yang dinilai menikmati.

"Masak jaksa gak bisa mencari unsur-unsur tindak pidana terhadap yang bersangkutan. Kalau niat ingin menindaklanjuti, pasti dapat unsur tindak pidananya," katanya.

Ia lalu mengimbau agar kejaksaan khususnya Kejati Sumut agar berani menegakkan keadilan dan memproses hukum seseorang yang melakukan tindak pidana tanpa pilih kasih, agar kepercayaan publik terhadap kinerja dan netralitas pihak kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semakin meningkat.

“Namun, kalau nantinya jaksa malah bermain-main dengan kasus ini, apalagi menyangkut dana Covid-19, maka masyarakat bukan hanya tidak percaya lagi, tapi benci dengan kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa penggiat anti korupsi mulai dari aktivis, praktisi hukum hingga mahasiswa di Sumatera Utara, melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir.

Mereka melaporkan Ketua DPD PDIP Sumut itu berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir yang menyatakan Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Hal itu disampaikan majelis hakim MA yang diketuai Dr. H Eddy Army SH MH dilansir dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023.

Dalam pertimbangannya pada halaman 61 huruf a dan b, menyatakan bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00, terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan negara yang sangat kecil tersebut.

"Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00, seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat" isi salinan dalam putusan Mahkamah Agung itu.

Bahwa terdakwa Jabiat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020.

Kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.

"Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati," lanjut isi pertimbangan MA dalam putusan kasasi Jabiat Sagala.

Namun Kejatisu menyampaikan, mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan saat dikonfirmasi oleh tvOnenews.com.

Ditegaskan Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19.

"Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan Covid-19," kata Yos Tarigan dalam penjelasannya ketika dikonfirmasi.

Bahkan Menurutnya, sudah dilakukan penyidikan dan di persidangan juga diputus kemudian sudah inkrah. Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada ditemukan yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19.

“Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian," ujarnya.

Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Bidang Penkum Kejati Sumut, Lamira Sianturi. Ia mengatakan bahwa laporan pengaduan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyebutkan keterlibatan Rapidin Simbolon sedang dipelajari bidang Intelijen Kejati Sumut.

Hal itu disampaikannya ketika menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu di luar Gedung Kejati Sumut, pada Kamis (24/8/2023) siang.

“Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan dari mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat sedang dipelajari oleh bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” katanya.

Lamria pun membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejatisu tidak bekerja.

“Sebenarnya kami kerja, cuma kan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut),” cetusnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap Sumut untuk bebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terima kasih adik-adik sudah mengawal Sumut untuk bebas dari korupsi. Jadi, kami sudah cek surat (tuntutan) adik-adik saat ini masih dipelajari di bidang Intelijen Kejatisu. Harap bersabar,” ucap Lamria.

Dijelaskannya bahwa Kejatisu satu suara dengan para peserta aksi untuk kebebasan Sumut dari korupsi. “Tapi, yang pasti kami (Kejati Sumut) satu visi dan satu misi sama kalian (mahasiswa) untuk membebaskan Sumut dari korupsi,” jelasnya. (ysa/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT