Danantara Angkat Bicara Terkait Eks Direktur PTPN II Tersangka Korupsi
- Dok. Sekretariat Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Danantara angkat bicara terkait eks Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) pengelolaan aset di wilayah Sumatera Utara.
Menyikapi hal tersebut, Danantara menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.Â
Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, Rohan Hafas mengatakan, langkah itu sebagai bentuk komitmen Danantara terhadap tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, sejalan dengan prinsip pengelolaan investasi negara yang berintegritas.
"Kami menegaskan bahwa kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan negara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal," beber Rohan Hafas dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Bahkan dia jelaskan, Danantara akan mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan memastikan prinsip independensi penyidikan tetap terjaga.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan integritas, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan," ujarnya.
Selain itu, Rohan Hafas menyampaikan Danantara terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh entitas portofolio melalui mekanisme audit kepatuhan, pelaporan risiko, serta penguatan kapasitas etika dan tata kelola di jajaran manajemen.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh entitas di bawah Danantara untuk terus memperkuat implementasi prinsip tata kelola dan integritas yang telah menjadi komitmen bersama. Kami memastikan bahwa seluruh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berada dalam pengelolaan Danantara menjalankan praktik bisnis secara bersih, profesional, dan akuntabel," jelasnya.
Penyidik Kejati Sumut sebelumnya menetapkan Irwan Perangin-angin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset PTPN I Regional I Sumatera Utara.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejati menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, dan hingga kini penyidikan masih berlangsung terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Irwan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Load more