“Saat itu korban sengaja melakukan pengintaian di dalam tokonya, beberapa jam setelah itu korban melihat pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor, lalu kemudian berusaha menarik beberapa batang besi yang berada didepan toko,” kata AKP Syafnil.
Melihat hal tersebut, korban langsung menghubungi Polsek Bukit Raya untuk segera datang ke TKP.
“Usai menerima laporan korban, anggota piket Reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku sementara rekan pelaku bernama Gacoan berhasil melarikan diri,” kata AKP Syafnil.
Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum selanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali di toko milik korban bersama rekannya berinisial YL (22) serta Gacoan (DPO).
Dari pengakuan tersebut petugas kemudian mengamankan tersangka YL (22) yang menyerahkan diri usai mendengar rekannya YLT telah diamankan petugas.
“Tersangka YL langsung menyerahkan diri usai mendengar rekannya YLT telah kita amankan, sementara rekan tersangka bernama Gacoan masih kita buru,” kata AKP Syafnil.
Load more