Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut Gerebek Pangkalan Elpiji Bersubsidi Alysia Rivanola Amelia
- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Teddy mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Empat tabung 3 kilo bisa dimasukkan ke 12 kilo, harganya Rp15 ribu dikalikan 4, sekitar Rp48 ribu. Lalu dijual gas 12 kilogram sekitar Rp200 ribu, harganya cukup menjanjikan," tutup Teddy menyampaikan paparan kasus tersebut.
Sebelumnya pihak Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menindak pangkalan gas bersubsidi PT Nopandi. Lokasi gudang pangkalan berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari lokasi pangkalan yang dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi ke nonsubsidi tersebut juga masih menetapkan tiga orang tersangka yakni pekerja atau pengoplos. Sementara untuk pemilik pangkalan PT Nopandi sudah dijelaskan melarikan diri dan masih dicari. (ysa/wna)
Load more