Medan, tvOnenews.com - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut mengklaim telah menindak dengan melakukan penggerebekan gudang pangkalan elpiji subsidi Alysia Rivanola Amelia, Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.
Pangkalan yang diduga milik seorang pria berinisial I-A, salah seorang mantan anggota DPRD Sumut itu, digerebek karena melakukan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun, mengatakan penggerebekan dilakukan pada tanggal 8 Agustus sore lalu. Saat ini penyidik Subdit Indagsi telah menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang pelaku yang merupakan pekerja pengoplosan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketiganya berinisial MN, RSB dan BM. "Ini akan kita tindak lanjuti, bahwa komitmen, jangan ada terjadi kelangkaan gas 3 kilogram yang subsidi yang menjadi perhatian kita semua," kata Teddy, Kamis (10/8/2023) sore.
Teddy lalu menyampaikan dengan tegas dan tanpa ragu bahwa sampai saat ini pihaknya belum menangkap pemilik dari gudang elpiji subsidi tersebut dan masih melakukan pengejaran.
"Penanganan kita terus mengembangkan, pemiliknya walaupun melarikan diri, kita fokus mengembangkan supaya kegiatan ilegal ini bisa dihentikan," sebut Teddy.
"Karena terus terang ini sangat berdampak kepada pengguna yang menerima bantuan subsidi dari pemerintah," sebutnya kemudian.
Lalu, saat disinggung soal informasi yang beredar bahwa pemilik pangkalan elpiji subsidi merupakan mantan DPRD Sumut berinisial I-A, Teddy mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Untuk informasinya nanti akan kita dalami," pungkasnya.
Dikatakannya, adapun modus dari pelaku ini yaitu memasok elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram nonsubsidi dan menjualnya kepada masyarakat.
"Para pelaku ini sering berpindah-pindah melihat situasi, dan pengungkapan ini merupakan tempat yang kedua. Untuk prosesnya begitu cepat dalam waktu 10 jam bisa menghabiskan 100 tabung dan bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar," beber Teddy.
"Untuk operasional yang di lokasi pertama 6 bulan, ini tempat kedua sekitar 6 bulan juga. Kegiatan ini di tempat tertutup tanpa adanya informasi dari masyarakat kita tidak bisa masuk," sambungnya.
Teddy mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Empat tabung 3 kilo bisa dimasukkan ke 12 kilo, harganya Rp15 ribu dikalikan 4, sekitar Rp48 ribu. Lalu dijual gas 12 kilogram sekitar Rp200 ribu, harganya cukup menjanjikan," tutup Teddy menyampaikan paparan kasus tersebut.
Sebelumnya pihak Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menindak pangkalan gas bersubsidi PT Nopandi. Lokasi gudang pangkalan berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari lokasi pangkalan yang dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi ke nonsubsidi tersebut juga masih menetapkan tiga orang tersangka yakni pekerja atau pengoplos. Sementara untuk pemilik pangkalan PT Nopandi sudah dijelaskan melarikan diri dan masih dicari. (ysa/wna)
Load more