ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo

Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo menggerebek gudang beras oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Senin (4/8).
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 4 Agustus 2025 - 14:09 WIB
gerebek pabrik beras oplosan di Sidoarjo
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo menggerebek gudang beras oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Senin (4/8). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial LH (34) yang diduga menjalankan praktik pencampuran beras premium dengan beras medium selama lebih dari dua tahun.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mencampur 1 kilogram beras premium merek pandan wangi dengan 10 kilogram beras medium, lalu mengemasnya kembali dengan label beras premium. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 12 hingga 14 ton beras oplosan yang kemudian diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

"Dalam kasus ini tidak boleh berkelanjutan dan harus kita hentikan agar masyarakat mendapatkan produk beras berkualitas. Kami akan terus melakukan pengawasan dengan patroli dan sidak rutin ke pasar serta distribusi besar beras bersama instansi terkait," ucap Irjen Nanang di TKP penggerebekan di Desa Keper Krembung, Sidoarjo, Senin (4/8).  

Kepolisian bersama Disperindag Jawa Timur juga akan memverifikasi dan memetakan pabrik-pabrik pengolah beras agar tidak ada praktik serupa. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih beras, khususnya memastikan keaslian label Standar Nasional Indonesia (SNI)," tegasnya.

Ia menambahkan polisi telah menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Standarisasi Barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun serta denda miliaran rupiah. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi beras oplosan di Jawa Timur.

"Pelaku akan dijerat pasal yang dilanggar menggunakan UU perlindungn konsumen pasal 8 tahun 1999 pasal 62 yunto pasal 8 ayat (1a ) dalam hukum pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 M kemudian UU yang kedua adalah UU no 18 tahun 2012 pasal 144 yunto 100 ayat 2 yang ancamannya paling lama 3 tahun dan dendanya paling banyak 6 M dan kemudian yang ketiga UU standartitasi dengan kesusaian no 20 tahun 2014 pasal 68 yunto pasal 26 ayat 1 dimana ancamannya paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 7.5 M kemudian tindak lanjut dari Polda Jawa Timur," imbuh Nanang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT