Kenakan Rompi Merah, Mujianto Alias Anam DPO Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar Tertangkap Langsung Dijebloskan ke Lapas I Tanjung Gusta Medan
- Tim Tvone/Yoga
Diketahui, dalam dakwaannya JPU mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu, seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon nilai Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono.
Namun hal itu menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dari persidangan juga terungkap hal dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.
Terpisah Kepala Lapas Kelas I Tanjung gusta Medan, M Amintas Siburian membenarkan jika sudah ada kordinasi dari pihak Kejari hari ini akan ada penyerahan Terpidana atas nama Mujianto.
“Ia benar sudah ada kordinasi dari Kejari untuk penyerahan Mujianto. Kita siap menerima dan tentunya akan memberlakukan yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku.” Ungkap Maju kepada tvOnenews.com, Selasa, (8/8/2023).(ysa/lno)
Load more