Dalam duel terjadi sambil live menunjukkan bahwa ada keberanian, sehingga, sambung Kombes Pol Harryo bahwa, inilah yang perlu diberikan edukasi kepada anak-anak yang belum mengerti hukum. "Kita imbau kepada pihak terkait lainnya bisa memberikan edukasi kepada anak-anak ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR akan diterapkan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun.
Sementara, di tempat sama, tersangka MR mengaku, awalnya terjadi gladiator atau duel satu lawan satu dirinya dikirim pesan melalui WhatsApp untuk berduel.
"Sebelum malam kejadian malam Minggu itu awalnya dikirim pesan, tetapi tidak dibalas. Namun, korban sering mengirim untuk mengajak gladi. Jadi saya risih, dan akhirnya berjanji bertemu di malam Senin bertemu di TKP," katanya.
Lanjutnya, MR melanjutkan kalau keduanya menyepakati mau membawa senjata. "Saya membawa celurit bawa dari rumah, saat duel saya hanya terkena di bagian tangan sedikit. Tidak pernah ada masalah dengan korban, jadi sama-sama gabut sehingga duel, kenal dengan korban tetapi tidak dekat," tutupnya. (peb/wna)
Load more