News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Jurnalis Laporkan AR, Terkait Perintangan Peliputan di Kejati Sumsel 

Puluhan wartawan online dan televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025), siang. Hal ini tidak lain
Rabu, 19 November 2025 - 15:58 WIB
Sejumlah jurnalis terlihat sedang membuat laporan di kantor polisi.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Puluhan wartawan online dan televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025), siang. Hal ini tidak lain membuat laporan polisi mengenai kejahatan pers Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Juncto 4 (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dimana salah satu korbannya adalah Romadon (35) warga Jalan KH. Wahid Hasyim Lorong Aman I Kecamatan SU I Palembang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diterangkan kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah menerangkan, bahwa laporan ini dibuat atas kejadian yang terjadi kepada korban melaksanakan tugasnya melakukan peliputan di Kejati Sumsel.

"Kita mendapatkan kuasa hukum dari kawan-kawan wartawan yang diwakili korban untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang tentang Undang-Undang Pers," ujarnya.

Peristiwa ini berawal pada Senin 17 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di kantor Kejati Sumsel tepatnya di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Korban bersama rekan-rekan wartawan lain mendapatkan undangan dari Penkum Kejati Sumsel dalam peliputan tentang penahanan tersangka dalam kasus korupsi. Kemudian saat korban dan rekan-rekan wartawan lainnya mengambil visual tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan dihalangi lebih kurang 6 orang.

Kemudian terlapor AR (26) warga Jakarta mendorong sambil mengancam korban saat mengambil foto dan video tersangka kasus korupsi tersebut.

"Jadi korban ini merasa tugasnya dihalang-halangi oleh terlapor ini, hal ini pun sangat bertentangan dengan undang-undang pers. Sehingga kita laporkan kejadian ini ke pihak berwajib," akunya.

Untuk ancaman sendiri terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 2 tahun hingga denda sejumlah uang bila terbukti bersalah. 

"Untuk sementara kita laporan tentang Undang-Undang Pers, namun tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik nantinya," tandasnya.

Untuk laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dan telah diserahkan ke unit piket, dalam hal ini Unit Harda Polrestabes Palembang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian dari barang bukti yang diserahkan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan polisi yang dibuat tersebut.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban terkait UU Pers, menghalangi wartawan melakukan peliputan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Berdasarkan perhitungan primbon, berikut lima weton yang diprediksi akan mendapatkan "lampu hijau" dari alam semesta untuk urusan profesionalnya pada 16 April.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT