Selain itu, adanya fasilitas pelabuhan sangat diperlukan untuk beberapa alasan:
Selain itu, kondisi eksisting di lokasi tersebut telah memiliki pelabuhan atau dermaga di Pangkalan Susu, yaitu Dermaga Ex Japex yang merupakan aset milik PT Pertamina yang saat ini sudah tidak aktif.
Afandin menambahkan bahwa pemindahan aset ini didukung oleh dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 27. Pasal tersebut menjelaskan bahwa terminal khusus atau terminal yang tidak lagi dioperasikan sesuai dengan izin usaha yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat. (tht/fna)
Load more