Dia juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.
Lanjutnya, untuk para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. (kha/wna)
Load more