“Kegiatan penindakan ini atensi dari Polda Sumatera Barat. Selain kecelakaan, Pasaman Barat juga terbanyak kedua pelanggaran lalu lintas," katanya.
Ia menjelaskan ada beberapa faktor penyebab kecelakaan di antaranya dari sisi kelengkapan kendaraan tidak menyalakan lampu sen kendaraan saat berbelok atau putar arah.
Kendaraan tanpa lampu pada malam hari atau lampunya mati yang bisa bertabrakan dengan kendaraan lainnya.
Selain itu, banyaknya pengendara usia remaja bahkan anak di bawah usia 15 tahun.
“Padahal anak-anak belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor yang di atur dalam Undang-Undang lalu lintas karena belum cakap berlalu lintas dan tidak mempunyai SIM," ujarnya.
Anak usia 15 tahun ke bawah inilah yang sering berkendaraan dengan ugal-ugalan di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan dirinya dan pengendara lainnya.
Bagi pelanggar lalu lintas yang berusia remaja atau pelajar agar menunjukan STNK, TNKB dan kelengkapan motor yang standar. Selain itu juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas di kemudian hari.
Load more