Sementara itu, Wildan, keluarga tersangka mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan perdamaian dengan kedua korban. Tersangka S alias Oma juga memiliki riwayat sakit jantung.
"Kami sudah melakukan perdamaian dengan kedua korban. Dengan ini kami berharap kepada Kapolres untuk mengizinkan mempertimbangkan supaya tersangka bisa bebas. Karena, tersangka sakit sakitan karena sudah tua. Juga, tersangka S anaknya juga masih kecil-kecil. Saya mewakili keluarga mohon kepada Kapolres untuk mempertimbangkan," ungkapnya.
Selain mengharapkan para tersangka bebas dari jeratan hukum. Juga, keluarga sudah memenuhi persyaratan perdamaian dengan kedua korban. "Kami sudah mengganti biaya dari gajih kedua korban, perdamaian, semuanya sudah dipenuhi. Selain itu, barang-barang milik kedua korban sudah diserahkan," tandasnya. (puj/wna)
Load more