News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Kuras Dana Nasabah Hingga Rp 8,7 Miliar, Kepala BRI Unit Kayu Aro Dipecat

Terbukti kuras dana nasabah hingga Rp8,7 miliar, Kepala BRI Unit Kayu Aro, Kerinci, Jambi akhirnya dipedat. Tindakan itu diambil setelah YSW, Kepala Unit Bank
Jumat, 7 Juli 2023 - 11:50 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segel rumah mewah YWS.
Sumber :
  • Tim tvOne/Arizal Antoni

Kerinci, tvOnenews.com - Terbukti kuras dana nasabah hingga Rp8,7 miliar, Kepala BRI Unit Kayu Aro, Kerinci, Jambi akhirnya dipecat. Tindakan itu diambil setelah YSW, Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. 

Dalam kasus yang menyeret YSW itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Sungai Penuh tidak memberikan toleransi atas tindak kecurangan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YSW kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," kata Branch Manager Branch Office Sungai Penuh, Shaka Aji Nugraha.

Shaka Aji Nugraha menambahkan, BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan penipuan dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dan perbankan yang hati-hati dalam semua aktivitas operasional.

Untuk diketahui, tersangka YSW mengambil uang kas dari brankas dimulai pada Januari 2023 ketika YSW menjabat sebagai Kepala Unit Bank berplat merah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. 

YSW yang menjabat sebagai Kepala Unit meminta kunci brankas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro dari seorang teller berinisial YR, petugas yang bertanggung jawab untuk memegang kunci brankas. YSW meminta kunci brankas dengan alasan agar uang kas tersebut aman dan tidak hilang.

Karena desakan dari YSW, YR terpaksa memberikan kunci brankas tersebut kepada YSW dengan ketentuan YSW membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas keamanan kas tersebut. 

Untuk melancarkan dan memuluskan aksinya, tersangka YSW lalu membuat surat pernyataan. Setelah itu, YSW mulai mengambil uang kas secara bertahap untuk kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp8.754.200.000.

Namun, untuk mengelabui pemeriksaan internal terkait keadaan uang kas, YSW meminjam uang dari pihak lain untuk dimasukkan ke brankas sehingga uang kas nasabah terlihat aman. (aai/wna) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT