Terbukti kuras dana nasabah hingga Rp8,7 miliar, Kepala BRI Unit Kayu Aro, Kerinci, Jambi akhirnya dipedat. Tindakan itu diambil setelah YSW, Kepala Unit Bank
Kepala Unit BRI Kayu Aro, YSW, ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan uang kas dari brangkas bank senilai Rp 8,7 miliar oleh Kejari Sungai Penuh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Jambi menetapkan YWS, Kepala Unit BRI Kayu Aro menjadi tersangka kasus korupsi. YWS dinyatakan telah menguras uang kas