"Saat hendak memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku, pelaku langsung melakukan perlawanan hendak mengeluarkan senjata api dan langsung dilumpuhkan," jelasnya.
Dikatakannya, setelah berhasil membekuk pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga pelaku berupa 1 buah Laptop, 1 buah handphone, 1 unit senjata api rakitan, 1 bilah pisau, 4 butir amunisi, 1 buah obeng dan 1 buah gunting.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya," katanya.
Septa menegaskan, karena perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan undang-undang darurat karena memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah di Mapolres Bungo dan akan disanksi dengan pasal berlapis, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutupnya. (dar/haa)
Load more