Bungo, tvOnenews.com - Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo berhasil membekuk satu orang pelaku Pencurian dengan pemberatan, yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
Pelaku yang diamankan ialah Mursalin (30) warga Desa Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi merupakan resedivis atas kasus yang sama.
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengungkapkan, pelaku sempat ingin menyerang petugas dengan senjata api saat hendak diamankan. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
"Pelaku sempat ingin menyerang petugas dengan senjata api rakitan yang dipegangnya. Karena membahayakan petugas, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku," ungkap AKP Septa Badoyo, Senin (03/07/2023).
Menurut Septa, penangkapan pelaku berdasarkan laporan salah seorang warga, terkait aksinya yang telah melakukan pencurian terhadap barang miliknya saat berada disalah satu mes milik stasiun televisi lokal di Kabupaten Bungo, Jambi.
"Kejadian berawal pada saat pelapor bangun pagi sekira pukul 08.00 WIB dan melihat barang-barang miliknya hilang," tuturnya.
Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Bathin II Babeko. Saat hendak menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku, pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan untuk menyerang petugas.
"Saat hendak memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku, pelaku langsung melakukan perlawanan hendak mengeluarkan senjata api dan langsung dilumpuhkan," jelasnya.
Dikatakannya, setelah berhasil membekuk pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga pelaku berupa 1 buah Laptop, 1 buah handphone, 1 unit senjata api rakitan, 1 bilah pisau, 4 butir amunisi, 1 buah obeng dan 1 buah gunting.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya," katanya.
Septa menegaskan, karena perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan undang-undang darurat karena memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah di Mapolres Bungo dan akan disanksi dengan pasal berlapis, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutupnya. (dar/haa)
Load more