Ngaku BIN dan Miliki Dua Senpi Rakitan, Jaka Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas sebagai Badan Intelijen Negara (BIN) terdakwa Jaka Saputra pemilik dua senjata api rakitan (Senpi) berjenis FN, Revolver dan sebelas butir peluru, dituntut 1 tahun 6 bulan penjaga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, di PN Palembang, Selasa (27/6/2023).
Rabu, 28 Juni 2023 - 14:58 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Pebri
Dengan maksud, alasan terdakwa terhadap kedua senjata api rakitan itu diperoleh dengan cara dititipkan dari seseorang yang bernama Pardi (DPO) lalu disimpan dan dikuasai oleh terdakwa untuk maksud menjaga dirinya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (peb/lno)
Load more