News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Putusan Berlangsung Kurang dari 5 Menit, Preman Ancam Bunuh Jurnalis Medan Dituntut 6 Bulan

Sidang tuntutan terhadap Jai Sanker aka Rakes di Pengadilan Negeri Medan, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, ditunda. Terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Rabu, 28 Juni 2023 - 11:34 WIB
Sidang perkara pengacaman jurnalis di PN Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan, tvonenews.com - Sidang tuntutan terdakwa Jai Sanker alias Rakes, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Septian menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kamu dituntut 6 bulan, coba dengarkan, kamu dituntut 6 bulan atas tuntutan tersebut. Apakah ada yang ingin kamu sampaikan atau tidak?" tuntut JPU Septian Napitupulu pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, majelis hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim menunda putusan terhadap terdakwa hingga tanggal 11 Juli 2023.

"Oke, keputusan ditunda selama 2 minggu," ucapnya.

Dari pantauan sidang tuntutan terhadap Rakes, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, berlangsung dengan cepat, sekitar kurang lebih 5 menit.

Sebelumnya, sidang perkara terdakwa Jai Sanker alias Rakes dari organisasi kepemudaan AMPI, yang mengancam membunuh jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilakukan dalam agenda sidang perdana dan keterangan saksi.

Rakes yang mengaku dari anggota organisasi masyarakat (Ormas) AMPI, warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

JPU Septian Napitupulu menghadirkan lima orang saksi, yaitu Goklas Wisely, Alfiansyah, Suriyanto, Donny Atmiral, dan Tuti Alawiyah Lubis, di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim di PN Medan.

Para saksi menyebutkan bahwa terdakwa Jai Sanker menghalangi kerja wartawan saat melaksanakan peliputan pra-rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan.

"Saat itu saya melakukan peliputan bersama teman-teman (jurnalis) untuk mengambil video pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan terkait kasus oknum DPRD Medan yang mulia," kata saksi Suriyanto di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim di PN Medan.

Ketika Suriyanto melakukan peliputan dan pengambilan gambar di lokasi, tiba-tiba terdakwa melarang para saksi dan melakukan intimidasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mencoba mengambil gambar, tiba-tiba terdakwa bilang jangan ambil-ambil gambar, hapus-hapus, dan terdakwa menendang kaki kanan saya, kemudian dilerai oleh polisi," ujarnya.

Melihat hal tersebut, saksi Alfiansyah menanyakan maksud Rakesh melakukan larangan, namun terdakwa bersikeras menghadang Alfiansyah dan Goklas yang berada di lokasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT