Sangat Bejat! Pelaku Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Ditangkap Setelah Melarikan Diri
- Tim TvOne/ Darlianto
Merangin, tvOnenews.com - Kejahatan yang dilakukan oleh S (70) yang merudapaksa anak tirinya berusia 13 tahun, SM, dan membuatnya hamil 6 bulan, menjadi perhatian publik.
IPTU Mulyono, Kasat Reskrim Polres Merangin, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak November 2022. Namun, kejadian ini baru terungkap setelah ibu korban melaporkannya pada Selasa (6/6/2023) setelah korban hamil 6 bulan dan menjalani pemeriksaan medis.
"Ibu korban mengetahui peristiwa ini melalui pemeriksaan medis setelah kejadian pada tahun 2022. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polres," ungkap IPTU Mulyono pada Rabu (21/6/2023).
Menurut Mulyono, penyidik mengungkap bahwa pelaku mengancam dan membujuk korban setelah korban selesai mandi, agar mengikuti pelaku ke kamar.
"Pelaku mengancam korban sebelum masuk ke kamar. Setelah melihat situasi di luar dan memastikan aman, pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatannya," katanya.
Setelah menerima laporan, pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Kabupaten Merangin, Jambi untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Jumat (16/6/2023) di sebuah rumah di Jalan Menteng, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Berhasil mengungkap keberadaan pelaku melalui penyelidikan dan menangkapnya di wilayah Bogor. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.
(dar/fna)
Load more