News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sangat Bejat! Pelaku Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Ditangkap Setelah Melarikan Diri

S (70) ditangkap setelah merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan di Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku kabur namun berhasil ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Rabu, 21 Juni 2023 - 19:42 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Merangin,
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Merangin, tvOnenews.com - Kejahatan yang dilakukan oleh S (70) yang merudapaksa anak tirinya berusia 13 tahun, SM, dan membuatnya hamil 6 bulan, menjadi perhatian publik.

IPTU Mulyono, Kasat Reskrim Polres Merangin, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak November 2022. Namun, kejadian ini baru terungkap setelah ibu korban melaporkannya pada Selasa (6/6/2023) setelah korban hamil 6 bulan dan menjalani pemeriksaan medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ibu korban mengetahui peristiwa ini melalui pemeriksaan medis setelah kejadian pada tahun 2022. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polres," ungkap IPTU Mulyono pada Rabu (21/6/2023).

Menurut Mulyono, penyidik mengungkap bahwa pelaku mengancam dan membujuk korban setelah korban selesai mandi, agar mengikuti pelaku ke kamar.

"Pelaku mengancam korban sebelum masuk ke kamar. Setelah melihat situasi di luar dan memastikan aman, pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatannya," katanya.

Setelah menerima laporan, pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Kabupaten Merangin, Jambi untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Jumat (16/6/2023) di sebuah rumah di Jalan Menteng, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Berhasil mengungkap keberadaan pelaku melalui penyelidikan dan menangkapnya di wilayah Bogor. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.

(dar/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT