Sebagai tindak lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PerkimCKTR) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Adapun tujuan dari penyusunan Ranperda tersebut, untuk memberikan kepastian hukum, memberdayakan para pemangku kepentingan, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan serta terwujudnya ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.
"Kami berharap semoga Ranperda yang telah kami ajukan dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," tutupnya. (zul/fhr)
Load more