Medan, tvOnenews.com - Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, menyikapi kasus terjualnya Jalan Persatuan I, Sunggal, Deli Serdang.
Di mana jalan berdiameter lebar aspal 3 meter, panjang sekitar 205 meter dan tanah berikut drainase lebar 5 meter, telah diperjualbelikan kepada pihak PT Latexindo Toba Perkasa, pabrik pengolahan sarung tangan karet.
Baskami Ginting menyebut pihaknya akan mendalami kasus ini dengan memanggil pihak Terkait.
“Kalau itu Jalan Desa, seharusnya semua aparatur desa, kepala desa itu harus diundang dulu oleh pemerintah daerah, camat maupun lurah. Dan dibawakan ke tingkat bupati sebagai kepala daerah,” jelas Baskami.
“Kalau mereka setuju, itu juga harus diparipurnakan untuk melas aset. Itu uangnya masuk ke kas daerah. Dan digunakan untuk apa. Semuanya harus jelas,” kata Baskami, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya tidak ada yang boleh berbuat semena-mena, karena ada prosedurnya yang harus dipatuhi.
“Segera kita surati bupati. Dipanggil bupati. Kita akan pertanyakan kejelasannya kenapa bisa terjadi hal ini,” ujar Baskami.
Terkait adanya dugaan gratifikasi hingga korupsi dalam hal ini. Baskami mengaku tidak mau terburu-buru menjelaskan karena ia memastikan ada prosedur hukum yang nantinya akan menjawab hal tersebut.
"Yang pasti, kita proses kasus ini kita dalami sesuai mekanisme yang ada di DPRD Sumut. Kalau nantinya ada penyimpangan dan ketidak benaran melanggar prosedur, pastinya bakal ada yang menjadi tersangka dan diproses hukum,” tegas Baskami.
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya dugaan jual beli jalan untuk menyatukan antara gudang dengan pabrik milik PT Latexindo Toba Perkasa yang dipisahkan oleh Jalan Persatuan I.
Jalan Fasilitas Umum Desa, di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal,Deli Serdang, merupakan jalan aktif yang digunakan masyarakat yang dijual dengan nilai fantastis seharga Rp1,6 miliar ke perusahaan PT Latexindo Toba Perkasa.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendapatkan PAD dari menjual aset berupa Jalan Persatuan I di Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sayangnya hal ini belum diketahui realisasinya karena sejumlah warga di daerah itu masih ada yang menentang pertukaran jalan yang dianggap tak sesuai.
Masyarakat hingga saat Ini menolak penjualan aset karena jalan tersebut asal-usulnya dari wakaf warga.
Dalam hal ini adanya dugaan Korupsi dalam penjualan aset Jalan Persatuan I oleh Pemkab Deli Serdang kepada Latexindo Toba Perkasa.
Adanya jalan aset Pemkab Deli Serdang dijual tanpa sidang paripurna, namun terlaksana hanya demi kepentingan bisnis dari pihak PT Latexindo Toba Perkasa. Dan ini diduga kuat sudah melanggar aturan dan diduga berbau korupsi atas penjualan aset tersebut. (ysa/nof)
Load more