Langkat, tvOnenews.com -Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat kembali menghadirkan dua orang saksi untuk keperluan persidangan/ pelaksanaan penetapan hakim pengadilan Negeri Stabat dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, kasus pembunuhan terhadap Paino atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, Rabu (31/5/2023).
Adapun dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Suri Hardiningtyas warga Dusun Mekar Sari Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan Bayu Ramadhan warga Medan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ladys Bakara didampingi dua hakim anggota kedua orang saksi tersebut diambil sumpahnya untuk didengar keteranganya sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Prof. Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat.
Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, mengikuti persidangan di kursi pesakitan secara daring dari rumah tahanan Tanjung Pura.
Dihadapan majelis hakim Suri Hardiningtyas mengatakan bahwasanya ia hanya sekedar mengetahui dengan terdakwa Tosa Ginting yang merupakan anak dari Okor Ginting.
"Saya hanya tahu, Tosa itu adalah anaknya Okor Ginting, yang mulia," ucap Suri.
Saksi juga mengetahui terdakwa Tosa dari terdakwa Tato, (status Tato salah seorang terdakwa atas pembunuhan Paino). Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, Tato merupakan kekasih saksi, dan Tato bekerja dirumah Tosa Ginting sebagai pengawal atau satpam.
Terakhir berjumpa dengan Tato, Tato ada berbicara dengan saksi mengatakan kalau ia capek mau tidur bentar, selanjutnya ia mengajak pergi terburu - buru kearah Batang Kuis menuju rumah abang Tato mengendarai mobil angkutan umum.
Load more