News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lapangan Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Digelar, Polres Langkat Terjunkan 150 Personil Keamanan

Sidang lapangan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, digelar kembali di Desa Besilam Bukut Lambas, Kecamatan Wampu, Langkat pada Rabu (24/5/2023).
Rabu, 24 Mei 2023 - 18:29 WIB
Sidang lapangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat di Desa Besilam.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, yang tewas akibat tembakan beberapa waktu lalu, kembali digelar dalam bentuk sidang lapangan di Desa Besilam Bukut Lambas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pada Rabu (24/5/2023).

Dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas selama sidang lapangan, sekitar 150 personil, termasuk anggota dari Brimob Detasemen A Polda Sumut, diturunkan ke lokasi persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menjelaskan bahwa penurunan personil polisi dari Polres Langkat ini dilakukan berdasarkan permintaan keamanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Langkat terkait sidang lapangan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat.

"Sebanyak 150 personil, termasuk anggota Brimob, telah diturunkan ke lokasi kejadian sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang kepada media.

AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang juga menekankan bahwa tujuan dari penurunan personil kepolisian dari Polres Langkat ini adalah menjaga kondusifitas dan keamanan selama berlangsungnya sidang lapangan.

"Tujuan utama dari penurunan personil Polres Langkat ini adalah menjaga kondusifitas dan keamanan selama berlangsungnya sidang lapangan," jelas AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, sesuai dengan permintaan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya, sidang lapangan diadakan guna mengetahui lokasi-lokasi tempat peristiwa berlangsung, termasuk tempat para pelaku merencanakan pembunuhan, posisi korban sebelum ditembak, dan lokasi eksekusi korban oleh para pelaku.

Dalam kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, Pengadilan Negeri Stabat telah mengadili lima orang terdakwa, yaitu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang diduga sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27). (tht/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT