Sebelumnya, Forkompimca Kecamatan Tanjung Pura telah mengadakan rapat koordinasi mengenai keberadaan pengolahan dapur minyak mentah milik warga di Aula Kantor Camat Tanjung Pura pada Jumat (26/5/2023) pagi. Camat Tanjung Pura dalam rapat tersebut menyampaikan himbauan kepada pengelola dapur minyak condensate untuk mengurus perizinan usaha mereka.
Camat dan Pemerintahan Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut karena usaha tersebut berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolsek Iptu Martin Ginting dari Kepolisian Sektor Tanjung Pura menegaskan kepada pengelola dapur minyak condensate bahwa mereka harus memiliki izin usaha, izin pengolahan, dan izin angkutan. Selain itu, mereka juga harus mematuhi Peraturan Undang-Undang Migas karena potensi terjadinya kecelakaan kerja yang tinggi jika tidak mematuhi standar keselamatan.
(tht/fna)
Load more