Medan, tvOnenews.com - Jonni, pelapor dugaan perselingkuhan istrinya Luki Sundari dengan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni buat klarifikasi pada Rabu (24/5/2023) pukul 19.00 WIB. Klarifikasi tersebut dibuat diduga di depan pintu Bid Propam Polda Sumut.
Dalam kalimat klasifikasinya itu, Jonni warga Jalan Malinda, Komplek Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serang Bedagai, menyebut bahwa berita yang beredar di media sosial tentang berita perselingkuhan antara Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dengan istrinya Luki Sundari adalah tidak benar.
"Semuanya adalah kesalahpahaman, dengan adanya klarifikasi ini saya menyatakan, apabila ada pihak-pihak yang tanpa seizin saya memviralkan ini maka akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku. Terimakasih,” ujar Jonni dalam video klarifikasinya yang beredar.
Ironinya, sebelum membuat video klarifikasi, Jonni sempat membagikan laporan resmi pengaduan dugaan perselingkuhan ke sejumlah awak media. Pengaduan itu terkait peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri pada Pasal 8 huruf D dan Pasal 13 huruf F sesuai dengan nomor LP/76/V/2013 Propam.
Ketika itu dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan istri Jonni disebut terjadi sejak tahun 2021 lalu. Di mana ketika itu Kompol Agung Masuni masih menjabat sebagai Kasat Lantas di jajaran Polres Serdang Bedagai.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Jonni itu pun secara resmi telah diterima di Unit Ba Subbagyanduan Bid Propam Polda Sumut.
Load more