Diduga Minta Setoran Dana Bos, Oknum Polisi di Polres Batubara Dilaporkan ke Propam
- istimewa
Medan, tvonenews.com - Anggota Polisi satuan satreskrim Unit Tipikor Polres Batubara Bripka ASR dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pemerasan dengan meminta setoran uang dana Bos di Kabupaten Batubara.
Saidul Fitri, istri Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Kabupaten Batubara yang melaporkan anggota polisi Polres Batubara itu membeberkan, jika uang yang diamankan sebagai barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (0TT) suaminya merupakan setoran untuk polisi dan jaksa.
Dijelaskanya, Bripka ASR yang saat itu mengubungi suaminya melalui telepon seluler meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari uang anggaran pencairan Dana Bos.Â
"Kalau gak salah bulan Februari atau Maret saat itu saya yang menerima panggilan berinisiatif mengaktifkan sepikernya, Bripka ASR bilang uda cair dana bos, jangan lupa THRnya," kata Saidul memperagakan percakapan tersebut kepada tvonenews.com, Sabtu (11/04/2025).
Usai mendengar, Saidul Fitri lantas bertanya  ke suaminya. Ia juga bertanya siapa saja yang diminta lalu berapa nominal dan apa sangsi bila uang itu tidak disetorkan.
"Suami jawab, biasalah THR buat Polres Batubara sama Kejaksaan Batubara. Semua kepala sekolah dengan jumlah beda-beda sesuai jumlah murid. Kalau gak dikasih nanti nama sekolah dicatat sering didatangi dicari kesalahan,"ucapnya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Saidul Fitri kemudian melaporkan Bripka ASR ke Propam Polda Sumut terkait penyalahgunaan profesi polri. Nantinya ia juga berencana akan melaporkan oknum jaksa Kejari Batubara.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan OTT kasus dugaan korupsi pemotongan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Batubara, Kamis (14/03/2025).
Tersangka yakni, Sulistio (42) merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil (48) yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA. Dari hasil penangkapan merekaÂ
kedapatan tangan memegang uang sebesar Rp 319 juta.
Kedua tersangka terindikasi mengumpulkan uang terhadap para kepala sekolah SMA dan SMK se- Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 baik dari SMK/SMA negeri maupun swasta di Kabupaten Batubara. (aag)
Load more