Sementara di Jambi, PT ABJ Medan juga menguasai Koperasi Kantin di sejumlah penjara di antaranya, Lapas Narkoba Muara Sabak, Lapas Sarolangun, Lapas Tebo, Lapas Muara Bungo, dan Lapas Kuala Tungkal.
Dari dugaan bisnis monopoli Koperasi Kantin Penjara, S Barus yang sebagai ASN bertugas di bagian Satuan Pengamanan Tahanan Narapidana, unit kerja kesatuan pengamanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan itu disebut pegawai biasa namun berharta raja.
Narasumber pun membeberkan S Barus telah memiliki sederet aset mewah berupa sejumlah mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero. Bahkan S Barus pun dikatakan memiliki sejumlah aset tanah dan sejumlah bangunan yang diperoleh dari dugaan bisnis monopoli Koperasi Kantin Penjara.
Sementara itu, di balik viral pemberitaan ini, penelusuran tvOnenews.com dari sejumlah pihak petugas disebutkan bila content isi pemberitaan masih terkait saling menjatuhkan.
Sejumlah narasumber menyebut ada saingan dari S Barus dikatakan bermarga Ginting yang tidak dapat memenangkan tender hingga kalah dalam tender disebut alasan tidak memenuhi prosedur.
Terkait berita viral dugaan Monopoli Koperasi Kantin Penjara oleh S Barus dengan PT ABJ Medannya ini, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara, Drs Imam Suyudi BcIP memberikan penjelasannya.
Menurut Imam Suyudi yang sudah sekitar dua tua tahun lebih menjabat tersebut mengatakan koperasi itu pemiliknya adalah seluruh pegawai.
Load more