GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Ungkap Akses Tanah untuk Koperasi Jadi Wujud Demokrasi Ekonomi

Pakar Hukum Prof. Rumainur menegaskan pentingnya penguatan status hukum koperasi dalam kepemilikan tanah.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIB
Pakar Hukum Ungkap Akses Tanah untuk Koperasi Jadi Wujud Demokrasi Ekonomi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Prof. Rumainur menegaskan pentingnya penguatan status hukum koperasi dalam kepemilikan tanah.

Hal ini disampaikan dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema 'Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan' yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya saat ini koperasi sebagai badan hukum belum tercantum secara eksplisit dalam regulasi yang mengatur hak milik atas tanah. 

Padahal secara normatif, koperasi memiliki potensi kuat sebagai subjek hukum yang layak memiliki tanah guna mendukung aktivitas ekonominya.

“Secara akademik, saya setuju koperasi memiliki hak atas tanah,” katanya, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Rumainur menuturkan ketentuan ini merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip demokrasi ekonomi berbasis kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian sebagai landasan peran koperasi dalam pembangunan nasional.

Dalam paparannya, Rumainur menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memang membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk memiliki hak milik atas tanah. 

Namun hingga kini, koperasi belum dimasukkan secara resmi dalam daftar badan hukum yang diakui, seperti bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial.

“Permen Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999 perlu direvisi karena koperasi tidak termasuk dalam badan hukum yang bisa memiliki hak milik atas tanah. Ini menciptakan kekosongan dan pertentangan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi adanya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara eksplisit menetapkan koperasi sebagai badan hukum yang berhak atas tanah, terutama untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

Rumainur juga menyampaikan koperasi seharusnya bisa menjadi pihak yang diberi hak atas tanah yang diterlantarkan oleh subjek hukum lain seperti perseorangan atau perseroan terbatas.

“Tanah yang ditelantarkan oleh badan hukum lain bisa dan seharusnya dialihkan kepada koperasi, karena koperasi berorientasi pada kesejahteraan bersama dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara UUPA, KUHPerdata, dan UU Perkoperasian.

Dalam KUHPerdata, koperasi sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan subjek hukum lain. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT