Untuk diketahui saat ini Jaksa Eva Kartika Boru Turnip berstatus terlapor dalam pasal PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Dalam kasus tersebut diduga sudah diserahkan Rp35 juta dari total Rp80 Juta yang disebut sebagai mahar tersangka narkoba dalam perkaranya yang tengah bergulir di penelitian berkas perkara dari penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Disebut-sebut juga bila ada tiga oknum Polres Batu Bara dari kesatuan berbeda yang diduga ikut terkait dalam kasus pengurusan tersangka narkoba yang merupakan anak dari seorang guru sekolah dasar itu.
Adapun ketiga oknum tersebut adalah Aipda MF bertugas di Satreskrim Polres Batu Bara, Bripka DS dari Satresnarkoba Polres Batu bara serta Aipda DI bertugas di Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Diduga kuat peran ketiga oknum Polres Batu Bara inilah yang menghubungkan ibu tersangka narkoba ke oknum Jaksa Eva Kartika Boru Turnip. (ysa/nof)
Load more