Batam, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri mengendus perdagangan Handphone (HP) ilegal dengan modus operandi mendaftarkan imei merk iphone berbagai jenis melalui joki imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, awalnya Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan imei HP merk Iphone, dengan jumlah 2-3 unit handphone merk iphone perorang.
"Kemudian, diamankan seorang laki-laki bernama Indra yang membawa 2 unit HP merk iPhone yang mengaku milik saudara Yanto (dalam lidik). Selanjutnya, tim kembali temukan sepasang suami istri bersama seorang anak saat mengantre dan membawa 5 unit handphone merk iPhone untuk didaftarkan di pos layanan Bea dan Cukai," katanya, saat dihubungi di Batam, Selasa (2/5/2023).
Atas temuan itu, Nasriadi menyebut, tim melakukan surveilance kerumah TO yang selanjutnya diamankan diketahui bernama Yoga, 36 tahun (suami), Garsinea, 35 tahun (istri), dan Yureka Malik, 6 tahun (Anak), diduga sebagai pejoki imei beralamat di Perumahan Taman Mediterania Blok HH 1 No. 9 Batam Centre Kota Batam.
"Saat pemeriksaan pengakuan mereka HP tersebut milik Joko yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam. Selanjutnya Tim beserta para joki mendatangi rumah Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi Blok D5 No. 05 Baloi Kota Batam, namun tidak menemukan barang bukti HP," ujarnya.
Tak hanya dirumah, Nasriadi menerangkan, petugas juga melakukan penggeledahan sekira pukul 22.00 WIB, di toko Lucky Star Lucky Plaza dan menemukan 19 HP iPhone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan.
"Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iphone berbagai jenis. Para saksi dan pemilik toko Lucky Star Joko dibawa ke Kantor Subdit I Indagsi untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam.” Ujarnya. (ahs/lno)
Load more