Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda Lampung) resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro. Penghentian itu dilakukan setelah Subdit Cyber Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk tiga orang saksi ahli.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 6 saksi.
"Enam saksi itu diantaranya tiga masyarakat termasuk pelapor dan tiga saksi ahli diantaranya satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana ," kata Kombes Donny, Rabu (18/4/2023).
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, ditentukan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," bebernya.
Adapun alasan perkara tersebut dihentikan karena kasus tersebut bukan merupakan sebuah tindak pidana.
Donny menampik jika laporan ujaran kebencian yang disisipi diksi 'dajjal', Donny menjelaskan jika hal itu merupakan materi penyelidikan.
"Apa yang disampaikan oleh ahli ini merupakan materi penyelidikan kita dan tidak bisa disampaikan, yang jelas adalah apa yang disampaikan dari ahli bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana," jelasnya.
Disinggung apakah penghentian perkara tersebut karena ada intervensi dari pihak luar, Donny menegaskan penghentian perkara itu berdasarkan keadilan dan transparan.
"Jadi penyelidikan yang kami lakukan atau penanganan perkara di tingkat kepolisian ini adalah transparan dan berdasarkan keadilan, jadi berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dan simpulkan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana," pungkasnya. (puj/cai)
Load more