News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BNNP Kepri Musnahkan 4.439 Gram Sabu dan 953,4 Gram Ganja

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4.439,30 gram dan daun ganja
Rabu, 12 April 2023 - 16:20 WIB
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi memasukan barang bukti sabu ke dalam mesin incenerator.
Sumber :
  • Antara

Batam, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4.439,30 gram dan daun ganja kering sebanyak 953,4 gram. Selain itu, petugas juga menangkap lima orang tersangka.

“BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 4.439,30 gram dan ganja seberat 953,4 yang berasal dari empat laporan kasus narkotika dengan lima orang tersangka dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi di Batam, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, pemusnahan sabu dan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator (mesin pembakar sampah). "Pemusnahan itu dilakukan setelah kami menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam," katanya.

Sebanyak 4.439,30 gram sabu-sabu dan daun ganja kering sebanyak 953,4 gram itu merupakan barang bukti kasus narkoba tanggal 4 Maret, 20 Maret, 21 Maret dan 24 Maret tahun 2023. Untuk kasus yang terjadi pada 4 Maret 2023, pihaknya menangkap seorang laki-laki dengan inisial AZ (27) dan menemukan daun ganja kering seberat 427 gram.

“Dari barang bukti tersebut, akan dilakukan pemusnahan ganja sebesar netto 406,34 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat netto 20,66 gram,” katanya.

Pada kasus kedua, 20 Maret 2023, BNNP Kepri mengamankan dua orang tersangka berinisial YO (29) dan HI (31) yang membawa sabu-sabu seberat 507,9 gram di Bandara Internasional Hang Nadim.

“Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka, akan dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 447,9 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 60 gram,” kata dia.

Kasus ketiga, 21 Maret 2023, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MA (34) dan menemukan 2.978 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China.

“Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 2.883,59 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 94,41 gram,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus terakhir, 24 Maret 2023, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial ABS (34) dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 953,4 gram di rumahnya.

“Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 897,66 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 55,74 gram,” ujarnya. (ant/wna)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT