“Setelah gugatan mereka gugur, status tanah tersebut merupakan milik keluarga almahrum dan telah memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2005 silam, sebelum pihak keluarga kedua wanita tersebut memperkarakannya di Pengadilan”, ungkap Achmad.
Dari informasi yang di peroleh, pihak keluarga almarhum yang sempat di tolak memakamkan keluarganya, telah resmi membuat laporan keberatan ke Mapolres Kabupaten Toba.
Terpisah, Kasi Humas Polres Kabupaten Toba, Iptu B Samosir saat dikonfirmasi Selasa siang ( 4/4/23) menyebutkan, bahwa hingga saat ini pihak Kepolisian Polres Kabupaten Toba masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Selamat siang lae. Benar pihak dari Kel. Marpaung telah membuat laporan ke SPKT Polres Toba pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 kemarin. Dan Laporan ini akan diproses lae , dan masih dilakukan penyelidikan ya. Lae . Sabar lae nnati kita infokan lagi perkembangan nya “, ungkap Iptu B. Samosir singkat.(dsg/cai)
Load more