Toba, tvOnenews.com - Heboh, aksi dua orang wanita di Kabupaten Toba, Sumatera Utara viral di media sosial, dua ibu ibu masuk keliang lahat pemakaman sebagai bentuk penolakan pemakaman jasad salah seorang warga.
Peristiwa penolakan pemakaman jenazah ini merupakan bentuk protes kedua emak emak, terhadap kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera utara, pada Kamis (30/3/23) lalu.
Dalam video amatir yang beredar di media sosial dan akun facebook Lastry Hutahean tersebut, terlihat kedua wanita ini masuk keliang lahat jenazah sembari membawa poster bertuliskan penolakan pemakaman jasad almarhum Oppung Reynold Marpaung.
Dihadapan pihak keluarga almarhum yang hendak memakamkan jasad orang tuanya, kedua wanita ini justru melakukan aksi protes dan orasi dengan membentangkan spanduk poster bertuliskan tanah ini milik Hermanus Hutahaean, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri no 122 /PDT/1981/Pn Balige.
Akibat aksi kedua wanita tersebut, pemakaman jasad Almarhum sempat tertunda selama dua jam lamanya, namun aksi ini kemudian berhasil di hentikan, setelah kedatangan pihak aparat Kepolisian setempat dan Pemerintah daerah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Menurut Kepala Desa Simatibung, Achmad Bastian Hutahaean mengatakan kedua wanita yang melakukan aksi protes merupakan pihak keluarga dari keluarga hermanus hutahaean yang menolak jasad almarhum di makamkan di tanah tersebut, yang menurut kedua wanita tersebut tanah tempat almarhum di makamkan merupakan tanah warisan milik keluarga mereka.
Selanjutnya, Achmad menambahkan bahwa pihak keluarga kedua wanita tersebut pernah melakukan gugatan ke Pengadilan Balige pada tahun 2020 silam, namun pada tahun 2021 Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Setelah gugatan mereka gugur, status tanah tersebut merupakan milik keluarga almahrum dan telah memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2005 silam, sebelum pihak keluarga kedua wanita tersebut memperkarakannya di Pengadilan”, ungkap Achmad.
Dari informasi yang di peroleh, pihak keluarga almarhum yang sempat di tolak memakamkan keluarganya, telah resmi membuat laporan keberatan ke Mapolres Kabupaten Toba.
Terpisah, Kasi Humas Polres Kabupaten Toba, Iptu B Samosir saat dikonfirmasi Selasa siang ( 4/4/23) menyebutkan, bahwa hingga saat ini pihak Kepolisian Polres Kabupaten Toba masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Selamat siang lae. Benar pihak dari Kel. Marpaung telah membuat laporan ke SPKT Polres Toba pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 kemarin. Dan Laporan ini akan diproses lae , dan masih dilakukan penyelidikan ya. Lae . Sabar lae nnati kita infokan lagi perkembangan nya “, ungkap Iptu B. Samosir singkat.(dsg/cai)
Load more